Viral! Jalan Ahmad Yani Cicadas Bandung jadi Tempat Pembuangan Sampah Ilegal, Warga Terancam Sanksi Pidana!

oleh -575 Dilihat
Viral! Jalan Ahmad Yani Cicadas Bandung jadi Tempat Pembuangan Sampah Ilegal, Warga Terancam Sanksi Pidana!

DESTINASI BANDUNG – Viral! Jalan Ahmad Yani Cicadas Bandung jadi Tempat Pembuangan Sampah Ilegal, Warga Terancam Sanksi Pidana!

Sebuah fenomena memprihatinkan sekaligus meresahkan terjadi di Jalan Ahmad Yani, Cicadas, Bandung. Rekaman CCTV viral menunjukkan bagaimana jalanan protokol ini berubah menjadi “tempat sampah” dadakan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab. Dalam kurun waktu enam jam saja, tercatat 98 kali aksi pembuangan sampah ilegal terjadi di sepanjang jalan tersebut!

Ironisnya, aksi buang sampah sembarangan ini didominasi oleh pengendara motor. Data CCTV menunjukkan 74 kali pembuangan dilakukan dari atas sepeda motor, disusul pejalan kaki (20 kali), gerobak (3 kali), dan bahkan motor roda tiga (1 kali).

Baca Juga: Inilah 5 Tempat Wisata Gratis di Bandung

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Dudy Prayudi, mengaku kekecewaannya atas perilaku tidak terpuji ini. Ia menegaskan bahwa tindakan membuang sampah sembarangan, apalagi di jalan raya, jelas melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. Konsekuensinya pun tidak main-main, pelaku dapat dijerat tindak pidana ringan!

“Kami sangat menyayangkan tindakan warga yang membuang sampah di Jalan Ahmad Yani Cicadas. Ini bukan hanya merusak keindahan kota, tetapi juga melanggar aturan yang berlaku. Kami mengimbau warga untuk memilah dan mengolah sampah, serta membuang residu ke TPS terdekat, yaitu TPS Cikutra,” tegas Dudy Prayudi, Selasa (15/4/2025).

Petugas DLH Kota Bandung sendiri harus berjibaku setiap hari untuk membersihkan tumpukan sampah ilegal tersebut.

Baca Juga: Update Wisata Bandung 2025: 42 Tempat Hits dan Hidden Gem Terbaru Buat Kamu Jelajahi

Bayangkan saja, sekitar 17 ton sampah diangkut setiap harinya dari kawasan Cicadas akibat ulah segelintir orang yang tidak peduli lingkungan.

Dudy mengungkapkan bahwa pelaku pembuangan sampah ilegal ini didominasi oleh warga sekitar dan juga orang-orang yang melintas di kawasan tersebut.

Untuk mengatasi masalah ini, DLH Kota Bandung tidak bisa bergerak sendiri.

“Kami membutuhkan penegakan hukum yang tegas dari Satpol PP serta edukasi berkelanjutan yang melibatkan aparat kewilayahan setempat. Tujuannya jelas, mengarahkan warga untuk membuang sampah dengan benar di TPS Cikutra dan menghentikan praktik buruk ini,” beber Dudy.

Baca Juga: Farhan Gagas Wisata Sawah dan Urban Farming di Tengah Kota Bandung untuk Pengembangan Sektor Pertanian

Fenomena “tempat sampah” ilegal di Jalan Ahmad Yani Cicadas ini menjadi alarm bagi kita semua.

Kesadaran akan pentingnya pengelolaan sampah yang benar harus terus ditingkatkan. Jangan sampai ketidakpedulian segelintir orang merusak keindahan kota dan membawa konsekuensi hukum bagi diri sendiri.