DESTINASI BANDUNG – Hati-hati! Parkir Liar di Kota Bandung Langsung diangkut Dishub Kota Bandung
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung kini semakin intensif dalam menjalankan penertiban terhadap parkir liar. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan suasana yang lebih nyaman dan tertib bagi masyarakat.
Selain menjadi sumber keresahan, parkir liar juga terbukti mengganggu kelancaran lalu lintas, memperburuk kemacetan, dan merugikan potensi pendapatan daerah dari sektor parkir.
Menurut Penanggung Jawab Operasi dari Dinas Perhubungan Kota Bandung, Posma Simanjorang, operasi penertiban parkir liar ini rutin dilaksanakan setiap pekan, khususnya pada hari Senin hingga Kamis.
Baca Juga: The Great Asia Africa Lembang: Wisata Seru dan Edukatif Rasa Keliling Dunia di Bandung
Salah satu lokasi yang menjadi fokus penertiban adalah sepanjang Jalan Dipati Ukur hingga Simpang Dago.
“Operasi ini merupakan bagian dari program rutin yang kami jalankan untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan,” ujar Posma.
Laporan dari Masyarakat Jadi Dasar Penertiban
Posma juga menjelaskan bahwa operasi ini sering kali dimulai setelah menerima laporan-laporan dari masyarakat melalui berbagai saluran.
Salah satu platform yang sering digunakan adalah aplikasi LAPOR!, serta hotline resmi dari Dishub Kota Bandung yang memudahkan warga untuk melaporkan adanya parkir liar di sekitar mereka.
Laporan-laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti, dan biasanya melibatkan berbagai pihak terkait, seperti petugas Dishub, Polrestabes Kota Bandung, Garnisun, dan TNI.
“Sesuai prosedur yang berlaku, kendaraan yang parkir di lokasi yang jelas-jelas dilarang atau berada di bawah tanda larangan parkir akan langsung kami tindak tegas,” tambah Posma. Operasi gabungan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperbaiki sistem parkir dan mengurangi penyalahgunaan ruang publik yang sering kali merugikan banyak pihak.
Tahapan Penertiban dan Prosedur Tindakan
Dalam menjalankan operasi ini, ada beberapa langkah yang diambil oleh petugas Dishub untuk memastikan proses penertiban berjalan dengan efektif.
Pertama, petugas akan memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan untuk segera memindahkan kendaraannya jika sedang parkir di area yang dilarang. Jika pemilik kendaraan tidak dapat ditemukan di lokasi, petugas akan memasang stiker sebagai peringatan pertama.
Namun, jika kendaraan tetap parkir di tempat yang dilarang dan pemilik tidak hadir, langkah selanjutnya adalah penderekan dan pengangkutan kendaraan ke lokasi yang lebih aman.
“Kendaraan yang terparkir liar akan kami angkut ke Terminal Leuwihpanjang. Pemilik kendaraan dapat mengurus administrasi di sana dan mengambil kembali kendaraan mereka sesuai dengan prosedur yang berlaku,” jelas Posma.
Sanksi dan Denda untuk Pelanggar
Menurut Peraturan Daerah Kota Bandung No. 01 Tahun 2024 tentang Pojak Daerah dan Retribusi Daerah, setiap pelanggaran parkir liar akan dikenakan denda sesuai dengan jenis kendaraan.
Kendaraan roda dua atau tiga akan dikenakan denda sebesar Rp245.000, sedangkan kendaraan roda empat harus membayar denda sebesar Rp525.000. Untuk kendaraan yang lebih besar, seperti truk atau bus, denda yang dikenakan bisa mencapai Rp1.050.000.
Posma mengingatkan kepada seluruh pengguna kendaraan untuk selalu memperhatikan tanda-tanda larangan parkir dan selalu menggunakan fasilitas parkir yang telah disediakan oleh pemerintah.
Dengan cara ini, warga kota Bandung dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan bebas dari kemacetan akibat parkir liar.
Warga Dihimbau Aktif Melaporkan Pelanggaran Parkir Liar
Dishub Kota Bandung juga mengajak seluruh warga Bandung untuk lebih aktif dalam melaporkan pelanggaran parkir liar yang mereka temui.
“Jika menemukan adanya pelanggaran parkir liar yang meresahkan, kami mengimbau warga untuk melaporkannya melalui aplikasi SIMDEK, Instagram resmi @dalops.dishubbdg, atau langsung melalui aplikasi LAPOR! di Lapor.go.id,” kata Posma.
Dengan melibatkan masyarakat dalam pengawasan dan penegakan aturan, diharapkan penertiban parkir liar bisa berjalan lebih efektif dan memberikan dampak positif yang signifikan terhadap kelancaran lalu lintas serta kenyamanan warga Kota Bandung.
Mewujudkan Kota Bandung yang Lebih Tertib dan Nyaman
Langkah-langkah yang diambil oleh Dinas Perhubungan Kota Bandung ini merupakan bagian dari upaya mereka untuk mewujudkan Bandung yang lebih tertib, aman, dan nyaman untuk seluruh warganya.
Penertiban parkir liar tidak hanya berdampak pada pengurangan kemacetan, tetapi juga pada peningkatan kualitas pelayanan publik, terutama di sektor parkir yang selama ini sering menjadi masalah.
Diharapkan, dengan adanya penertiban yang konsisten dan melibatkan berbagai pihak, Kota Bandung akan semakin maju dalam hal pengelolaan lalu lintas dan kenyamanan bagi masyarakatnya.




