DESTINASI BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung terus melakukan berbagai langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) berjalan secara efektif dan disiplin. Kebijakan ini diiringi dengan penerapan sistem pengawasan berbasis digital yang dirancang untuk memantau aktivitas pegawai secara menyeluruh.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan bahwa fleksibilitas kerja melalui WFH tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia memastikan bahwa seluruh ASN tetap menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, meskipun bekerja dari lokasi berbeda.
Pernyataan tersebut disampaikan saat memberikan keterangan di lingkungan Balai Kota Bandung pada Rabu, 1 April 2026. Dalam kesempatan itu, Farhan menekankan bahwa kinerja ASN harus tetap terjaga, bahkan ketika sistem kerja berubah menjadi lebih fleksibel.
Baca Juga: 10 Tempat Wisata Ciwidey Paling Populer untuk Liburan Keluarga 2026, Lengkap Alamat dan HTM Terbaru
Menurutnya, penerapan WFH merupakan langkah adaptif yang mengikuti perkembangan sistem kerja modern. Namun, disiplin kerja tetap menjadi prioritas utama agar roda pemerintahan berjalan lancar.
Sistem Digital Jadi Kunci Pengawasan ASN
Untuk memastikan WFH berjalan sesuai aturan, Pemerintah Kota Bandung menyiapkan sistem pengawasan digital yang terintegrasi. Sistem ini memungkinkan pimpinan untuk memantau kehadiran dan aktivitas ASN secara real time.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bandung, Evi Hendarin menjelaskan bahwa pengawasan digital akan menjadi alat utama dalam mengontrol pelaksanaan WFH.
Menurut Evi, teknologi digital memberikan solusi efektif untuk memastikan ASN tetap bekerja secara produktif meskipun tidak berada di kantor. Dengan adanya sistem ini, setiap aktivitas kerja dapat tercatat secara otomatis.
“Kita akan membuat sistem pengawasan dan pengendalian agar pelaksanaan WFH berjalan sesuai harapan,” ujarnya.
Sistem ini diharapkan mampu menciptakan budaya kerja yang transparan serta meningkatkan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan.
Gercep Mobile Jadi Alat Presensi Wajib ASN
Dalam mendukung pengawasan ASN, Pemkot Bandung telah menggunakan aplikasi presensi digital bernama Gercep Mobile. Aplikasi ini kini menjadi alat utama dalam mencatat kehadiran pegawai setiap hari.
Aplikasi Gercep Mobile memiliki teknologi pendeteksi lokasi yang mampu memastikan posisi ASN saat melakukan absensi. Dengan fitur tersebut, kemungkinan manipulasi lokasi dapat diminimalkan.
Menurut Evi, penggunaan aplikasi ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kedisiplinan ASN.
“Absensi sekarang sudah pakai Gercep Mobile, jadi tidak ada GPS palsu. Lokasi pegawai bisa terdeteksi,” jelasnya.
Keunggulan teknologi ini membuat proses absensi menjadi lebih transparan serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh pegawai.
Pemantauan Aktivitas ASN Dilakukan Tiga Kali Sehari
Pengawasan terhadap ASN tidak hanya dilakukan melalui absensi pagi. Pemerintah Kota Bandung juga menerapkan sistem pemantauan aktivitas kerja sepanjang hari.
Pemantauan dilakukan pada tiga waktu utama, yakni pagi, siang, dan sore. Dengan metode ini, pimpinan dapat mengetahui sejauh mana aktivitas pegawai berjalan sesuai dengan tugas yang diberikan.
Menurut Evi, pemantauan berkala ini bertujuan memastikan bahwa ASN tetap fokus pada pekerjaan meskipun berada di rumah.
“Pengawasan dilakukan pagi, siang dan sore, jadi aktivitas ASN tetap terpantau,” katanya.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi menjaga produktivitas pegawai sekaligus memastikan pelayanan publik tidak mengalami penurunan kualitas.
Standar Respons ASN Kini Lebih Cepat
Selain pemantauan aktivitas kerja, Pemkot Bandung juga memperketat standar respons ASN terhadap komunikasi resmi. Hal ini dilakukan agar koordinasi antarpegawai tetap berjalan lancar.
Aturan tersebut mengacu pada pedoman dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam pedoman tersebut, ASN diwajibkan merespons panggilan telepon maupun pesan dalam waktu singkat.
Jika menerima panggilan telepon, ASN harus menjawab maksimal dalam waktu lima menit. Sementara itu, pesan melalui WhatsApp wajib dibalas dalam waktu maksimal tiga menit.
Menurut Evi, aturan ini bertujuan menjaga komunikasi tetap efektif, terutama dalam situasi kerja jarak jauh.
“Kalau ditelepon maksimal 5 menit harus diangkat, dan WhatsApp 3 menit harus dibalas,” tegasnya.
Respons cepat dinilai sebagai salah satu indikator profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas.
Pimpinan Tetap Wajib Hadir di Kantor
Meskipun sebagian ASN menjalankan WFH, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi pimpinan. Para pejabat tetap diwajibkan hadir langsung di kantor setiap hari kerja.
Kehadiran pimpinan dinilai penting untuk menjaga koordinasi serta memastikan pengambilan keputusan berjalan cepat dan tepat.
Muhammad Farhan menegaskan bahwa pimpinan harus menjadi contoh bagi seluruh ASN dalam menjaga kedisiplinan kerja.
“Pimpinan harus tetap datang ke kantor, karena WFH tidak berlaku untuk pimpinan,” ujarnya.
Dengan hadir langsung di kantor, pimpinan dapat memantau kinerja pegawai secara langsung dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan maksimal.
Sanksi Tegas Disiapkan bagi ASN yang Melanggar
Sebagai bentuk komitmen menjaga disiplin ASN, Pemkot Bandung juga telah menyiapkan sanksi bagi pegawai yang melanggar aturan WFH.
Sanksi tersebut akan disusun sesuai dengan regulasi kepegawaian yang berlaku. Tujuannya adalah memberikan efek jera serta memastikan seluruh ASN mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Menurut Evi, proses penyusunan sanksi masih terus dilakukan agar dapat diterapkan secara adil dan transparan.
“Sanksinya ada dan sedang disusun lebih lanjut,” tuturnya.
Langkah ini menunjukkan bahwa Pemkot Bandung tidak hanya menerapkan kebijakan, tetapi juga menyiapkan mekanisme penegakan aturan yang jelas.





