DESTINASI BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung tengah mengkaji kemungkinan menggratiskan akses masuk ke kawasan Taman Tegalega yang selama ini dikenakan retribusi sebesar Rp2.000 per pengunjung. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap ruang publik yang nyaman, aman, dan inklusif.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, tarif masuk yang saat ini berlaku masih memiliki dasar hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwal). Karena itu, pemerintah tidak bisa langsung menghapus retribusi tersebut tanpa melalui proses evaluasi dan kajian regulasi terlebih dahulu.
Menurut Farhan, Pemerintah Kota Bandung ingin memastikan seluruh warga memiliki kesempatan yang sama untuk menikmati ruang terbuka hijau tanpa terbebani biaya masuk. Ruang publik dinilai memiliki peran penting sebagai sarana rekreasi, olahraga, hingga interaksi sosial bagi masyarakat perkotaan.
Baca Juga: Daftar Tempat Wisata Malam di Bandung yang Wajib Dikunjungi
“Retribusi masuk Taman Tegalega saat ini masih diatur dalam Perwal. Kami sedang mempelajari aturan tersebut agar nantinya bisa dievaluasi dan, jika memungkinkan, dicabut sehingga masyarakat dapat menikmati taman secara gratis,” ujarnya.
Taman Tegalega merupakan salah satu ruang terbuka hijau terbesar di Kota Bandung. Kawasan ini menjadi destinasi favorit warga untuk berolahraga, bersantai, hingga mengikuti berbagai kegiatan komunitas. Setiap akhir pekan, ribuan pengunjung memadati area taman untuk menikmati suasana terbuka di tengah padatnya aktivitas perkotaan.
Farhan menjelaskan, rencana penggratisan akses masuk bukan berarti mengabaikan pengelolaan kawasan. Sebaliknya, pemerintah justru ingin meningkatkan kualitas pengelolaan agar Taman Tegalega dapat berfungsi lebih optimal sebagai ruang publik yang bermanfaat bagi masyarakat.
Menurutnya, kawasan Tegalega saat ini memiliki fungsi yang cukup kompleks. Selain sebagai ruang terbuka hijau, taman tersebut juga menjadi lokasi berbagai aktivitas olahraga, tempat usaha masyarakat, hingga fasilitas pendukung lainnya. Karena itu, diperlukan penataan ulang agar seluruh fungsi dapat berjalan secara harmonis.
“Kawasan ini memiliki banyak fungsi yang harus diakomodasi. Ada ruang hijau, sarana olahraga, aktivitas ekonomi masyarakat, dan berbagai fasilitas lainnya. Semua harus ditata dengan baik agar tetap nyaman digunakan,” kata Farhan.
Selain mengkaji kebijakan di Taman Tegalega, Pemerintah Kota Bandung juga terus melakukan pembenahan terhadap sejumlah ruang publik lainnya. Salah satunya adalah Alun-alun Bandung yang hingga kini masih dalam tahap penyempurnaan pascarenovasi.
Farhan mengungkapkan, Alun-alun Bandung belum dibuka secara permanen karena pemerintah menemukan sejumlah pekerjaan yang dinilai belum memenuhi standar kualitas. Oleh karena itu, proses perbaikan masih terus dilakukan agar fasilitas yang tersedia benar-benar aman dan nyaman digunakan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa kualitas hasil pembangunan menjadi prioritas utama dibandingkan mengejar target waktu pembukaan. Pemerintah tidak ingin fasilitas yang baru diperbaiki kembali mengalami kerusakan dalam waktu singkat.
“Kami ingin memastikan seluruh pekerjaan selesai dengan baik. Jangan sampai baru dibuka beberapa bulan, kemudian rusak lagi. Itu justru akan merugikan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Farhan, keberadaan taman kota dan ruang terbuka hijau memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas hidup warga. Selain berfungsi sebagai tempat rekreasi, ruang publik juga menjadi sarana interaksi sosial yang dapat memperkuat hubungan antarmasyarakat.
Karena itu, Pemerintah Kota Bandung berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas ruang publik agar dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat. Evaluasi tarif masuk Taman Tegalega dan penyempurnaan Alun-alun Bandung menjadi bagian dari upaya tersebut.
Dengan kajian yang tengah dilakukan, masyarakat kini menantikan keputusan pemerintah terkait penghapusan retribusi masuk Taman Tegalega. Jika terealisasi, kebijakan tersebut diharapkan dapat memperluas akses warga terhadap ruang terbuka hijau sekaligus memperkuat fungsi sosial ruang publik di Kota Bandung.





