DESTINASI BANDUNG – Mulai hari ini Satlantas Polresta Bandung akan menerapkan penegakan hukum terhadap pelanggan lalu lintas secara elektronik.
ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik akan diberlakukan di wilayah Polresta Bandung mulai hari Senin, 4 Desember 2022.
Satlantas Polresta Bandung menerapkan sistem tilang elektronik mobile gadget.
Baca juga: Jadwal Sholat Kota Bandung Hari Ini, Senin 5 Desember 2022
Para pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan dipotret menggunakan hp khusus yang dipegang oleh petugas.
Selanjutnya pelanggar akan menerima surat konfirmasi yang dikirim ke alamat sesuai yang tertera dengan identitas pemilik kendaraan bermotor.
Adapun sasaran dan penindakan pelanggaran lalu lintas adalah sebagai berikut:
1. Pengendara dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI.
2. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.
3. Pengendara melanggar aturan perintah, rambu lalu lintas dan marka jalan.
4. Pengendara melanggar traffic light.
5. Pengendara melawan arus (rambu).
6. Pengemudi dan penumpang roda 4/lebih tidak mengenakan sabuk keselamatan.
7. Pengendara menggunakan ponsel saat berkendara.
8. Melanggar gerakan lalu lintas dan parkir.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Senin 5 Desember 2022, Ada di 2 Lokasi
Itulah informasi mengenai tilang elektronik yang diberlakukan di wilayah Polresta Bandung mulai Senin, 4 Desember 2022.