Status Cagar Budaya SMAN 1 Bandung Belum Dicabut, Pemkot Tegaskan Masih Proses Sesuai UU

oleh -297 Dilihat
Pemkot Bandung menegaskan status cagar budaya SMAN 1 Bandung tidak dicabut. Sekolah masih berstatus ODCB dan tengah diproses sesuai UU 11/2010.
Pemkot Bandung menegaskan status cagar budaya SMAN 1 Bandung tidak dicabut. Sekolah masih berstatus ODCB dan tengah diproses sesuai UU 11/2010.

DESTINASI BANDUNG – Beredarnya video di media sosial yang menyebut status SMAN 1 Bandung atau Smansa dicabut sebagai cagar budaya oleh wali kota dipastikan tidak benar. Pemerintah Kota Bandung menegaskan bahwa sejak awal sekolah tersebut belum pernah memiliki Surat Keputusan (SK) resmi penetapan sebagai cagar budaya.

Sekolah yang berlokasi di Kota Bandung itu memang sempat dicantumkan dalam lampiran Perda Nomor 7 Tahun 2018, namun pencantuman tersebut belum ditindaklanjuti dengan keputusan kepala daerah. Artinya, secara administratif dan legal formal, Smansa belum berstatus cagar budaya definitif.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, suatu bangunan atau objek hanya dapat dinyatakan sebagai cagar budaya setelah melalui tahapan kajian dan ditetapkan secara resmi melalui keputusan kepala daerah.

“Smansa belum pernah memiliki SK penetapan sebagai cagar budaya. Jadi tidak tepat jika disebut statusnya dicabut,” ujar Farhan pada Minggu, 15 Februari 2026.

Ia memaparkan, mekanisme penetapan cagar budaya dimulai dari proses pendaftaran, kemudian pengkajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Setelah melalui rekomendasi tim ahli, barulah kepala daerah menerbitkan keputusan resmi. Tanpa SK tersebut, status cagar budaya belum sah secara hukum.

Saat ini, SMAN 1 Bandung berstatus sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional Cagar Budaya, objek dengan status diduga tetap mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana cagar budaya yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, segala bentuk perusakan atau pelanggaran terhadap upaya pelestarian tetap dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam UU 11/2010. Status ODCB tidak menghilangkan aspek perlindungan hukum terhadap bangunan tersebut.

Pemerintah Kota Bandung kini tengah melengkapi dokumen serta persyaratan administratif guna menetapkan SMAN 1 Bandung secara resmi sebagai cagar budaya. Proses ini telah berjalan sejak akhir tahun lalu dan menjadi salah satu prioritas pada 2026.

Farhan memastikan pemerintah kota memberikan perhatian khusus terhadap proses tersebut. Koordinasi dengan pihak manajemen sekolah pun terus dilakukan agar seluruh tahapan dapat berjalan sesuai regulasi.

Jika seluruh persyaratan terpenuhi, penetapan resmi ditargetkan dapat dilakukan pada pertengahan tahun ini. Dengan demikian, status cagar budaya Smansa nantinya akan memiliki dasar hukum yang kuat melalui keputusan wali kota.