Pemprov Jabar Pastikan Pajak Kendaraan Listrik Tidak Dihapus, Ini Alasan KDM

oleh -211 Dilihat
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM

DESTINASI BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat akan tetap menarik pajak bagi mereka yang memiliki kendaraan berbasis listrik.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengatakan, menarik pajak bagi kendaraan berbasis listrik dilakukan karena pajak masih menjadi kontribusi untuk daerah.

“Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan,” ucap KDM, sapaan Dedi Mulyadi, Senin (20/4/2026).

Baca Juga: Sambut April, DAM Hadirkan Beragam Promo Menarik Sepeda Motor Honda di Jawa Barat

Ia menilai jika pajak kendaraan bermotor dihilangkan dan dana bagi hasil pajak juga mengalami penundaan, pihaknya akan kesulitan untuk membangun Jawa Barat.

KDM optimistis kesadaran masyarakat membayar pajak semakin tinggi karena bisa merasakan kualitas infrastruktur jalan yang kian baik.

Baca Juga: Astra Honda Dream Cup 2026 Siap Digelar, Vario 160 Kembali Siap Melesat

Pemdaprov Jawa Barat pun telah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, seperti tidak perlu membawa kartu tanda penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan.