Jumat, Oktober 11, 2024
BerandaBeritaJumlah Tempat Tidur di Kota Bandung Bertambah 36 Persen

Jumlah Tempat Tidur di Kota Bandung Bertambah 36 Persen

DESTINASI BANDUNG-Jumlah Tempat Tidur di Kota Bandung Bertambah 36 Persen. Wali Kota Bandung, Oded M. Danial yang sekaligus Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung menuturkan, saat ini telah berhasil menambah jumlah tempat tidur di 26 RS rujukan Covid-19 Kota Bandung hingga mencapai 36 persen atau sekitar 1.900 unit.

Hal ini setelah dikeluarkannya Surat Edaran Wali Kota Bandung no 443/SE.081-DINKES terkait penambahan kapasitas tempat tidur RS pada tanggal 15 Juni 2021 lalu.

“Alhamdulillah di Kota Bandung ini sudah ada penambahan sebesar 36 persen atau berjumlah sekitar 1.900 tempat tidur di RS rujukan Covid-19 di Kota Bandung. Dan kami akan terus upayakan untuk menambah hingga mencapai angka 40 persen,” ungkap Oded.

Oded mengungkapkan itu usai menghadiri Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Penanganan covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat secara virtual di Pendopo Kota Bandung pada Hari Senin, 21 Juni 2021.

Oded mengatakan, akan membuat skenario terbaik agar Kota Bandung dapat melayani pasien Covid-19. Mulai dari yang bergejala sedang hingga berat.

Jika keterisian tempat tidur di RS mengalami peningkatan terus, maka akan ditambah hingga 50-60 persen dari total tempat tidur di RS terkait.

“Namun apabila kondisi memburuk dan masih terjadi kekurangan tempat tidur, maka kita (Pemkot Bandung) akan segera berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk dapat menyediakan RS Darurat dalam penanganan pasien Covid-19 di Kota Bandung,” ujar Oded.

Oded mengungkapkan, selain terkait BOR, Gubernur Jawa Barat juga memberikan atensinya kepada Pemkot Bandung untuk melakukan pengawasan terhadap Perwal penanganan covid 19 terbaru yakni Perwal No 61 Tahun 2021.

“Pak Gubernur juga menitipkan agar pengawasan terhadap Perwal yang kita keluarkan secara khusus. Salah satunya terkait kebijakan ‘take away’ bagi pelaku usaha kuliner di Kota Bandung untuk ditingkatkan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, kebijakan take away ini tertuang pada Perwal No 61 Tahun 2021 Pasal 14 ayat (5) yang berbunyi bahwa kegiatan di restoran, rumah makan di cafe dibatasi hanya untuk layanan dibawa pulang secara langsung (take away) dan tidak diperkenankan untuk makan ditempat (dine in).

“Kami meminta pengertian kepada para pelaku usaha di bidang kuliner ini untuk dapat melaksanakan kegiatannya sesuai dengan peraturan yang kami buat. Karena mengingat kasus Covid-19 di Kota Bandung masih bertambah. Kini kita semua masih dalam status siaga satu,” tutur Oded.

Untuk itu, Oded akan instruksikan kepada para Gugus Tugas di kewilayahan dan khususnya kepada tim Satpol PP untuk memperketat pengawasan di lapangan mengenai kebijakan take away pada sektor kuliner yang ada di Kota Bandung.

RELATED ARTICLES

Most Popular