5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib, untuk hari jumat/sabtu di mulai pukul 08.00 s/d 10.00 wib.
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta vinus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.
Baca juga: Bio Farma Siap Hadirkan CerviScan untuk Deteksi Dini Kanker Serviks
Pendaftaran akan di tutup jika setelah memenuhi kuota, bagi pemohon disarankan datang lebih pagi dengan membawa persyaratan lengkap.
Biaya Persyaratan:
(Masuk Kedalam PNBP: Penerimaan Negara Bukan Pajak)