4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTABES dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib, untuk hari jumat/sabtu di mulai pukul 08.00 s/d 10.00 wib.
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta minus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.
Baca juga: Tetap Kompak Di Usia 13 Tahun, Komunitas Honda Tasikmalaya (KHOTAK) Punya Ratusan Anggota
Pendaftaran akan di tutup jika setelah memenuhi kuota, bagi pemohon disarankan datang lebih pagi dengan membawa persyaratan lengkap.
Biaya Persyaratan:
(Masuk Kedalam PNBP: Penerimaan Negara Bukan Pajak)
SIM A=Â Rp80.000
SIM C=Â Rp75.000
Biaya asuransi:Â Rp50.000
Biaya tes kesehatan:Â Rp65.000