Selasa, September 17, 2024
BerandaTeknoMulai 18 April 2020 Ponsel Ilegal ( BM ) Tidak Bisa Dipakai...

Mulai 18 April 2020 Ponsel Ilegal ( BM ) Tidak Bisa Dipakai Lagi

Destinasi Bandung- Mulai 18 April 2020 Ponsel Ilegal ( BM ) Tidak Bisa Dipakai Lagi. Dalam situasi mewabahnya coronavirus disease atau COVID-19 di Indonesia tidak membuat pemerintah lalu memundurkan rencana pemberlakukan peraturan IMEI (International Mobile Equipment Identification) yang sudah dtetapkan. Sebagai jawaban juga desakan kalangan industri agar aturan validasi tidak ditunda. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian, Janu Suryanto, dalam Mini Talskshow dan Sosialisasi Peraturan IMEI, di Bandung Sabtu (21/3).

“Sejauh ini belum ada arahan penundaan pelaksaaan validasi IMEI. Tetap berjalan sesuai waktu yang sudah ditentukan, yakni 18 April 2020. Hal ini juga sekaligus menjawab rumor tentang adanya wacana penundaan kebijakan validasi IMEI karena mewabahnya Virus Covid-19. Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada penundaan waktu. Jika kami tunda maka akan berakibat sangat buruk terhadap ekosistem industri dan konsumen,” ungkap Janu.

Janu memaparkan penerapan kebijakan validasi IMEI mendatang, tidak terbatas pada ponsel namun juga pada semua perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler. Kewajiban tidak terkena pada perangkat yang terakses ke jaringan wifi, karena perangkat demikian tidak memiliki IMEI.

Menurutnya yang masuk lingkup validasi IMEI hanyalah HKT, handphone pintar, komputer genggam dan tablet. Perangkat HKT yang sebelum tanggal 18 April 2020 sudah pernah digunakan, walaupun itu barang BM (Black Market) atau selundupan, tetap dapat digunakan karena peraturan ini tidak berlaku surut.

Dimulainya penerapan kebijakan validasi IMEI oleh pemerintah pada 18 April 2020 mendatang, tidak terbatas pada ponsel namun juga pada semua perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler. Kewajiban tidak terkena pada perangkat yang terakses ke jaringan wifi, karena perangkat demikian tidak memiliki IMEI.

HKT yang diaktifkan mulai tanggal itu akan langsung diverifikasi oleh mesin EIR (Equipment Identity Register) yang dioperasikan operator yang terhubung ke CEIR (Central – Equipment Identity Register) di Kementeraian Perindustrian. Begitu diaktifkan tetapi IMEI-nya tidak terdaftar, operator langsung memblokirnya, karena skema yang digunakan adalah skema white list yang lebih memberi kepastian kepada pelanggan seluler.

“Karena itu pembeli ponsel pintar, komputer atau tablet sebaiknya mengecek nomor IMEI-nya sebelum mengaktifkannya, yang kalau tidak bisa “on” berarti ponselnya BM,” ujar Janu Suryanto. Selain Indonesia, yang menggunakan skema white list adalah pemerintah India, Australia, Mesir dan Turki. Lainnya menggunakan skema black list yang lebih ditujukan untuk memblokir ponsel yang dicuri. Penerapan skema black list juga perlu waktu agak panjang untuk pengguna tahu ponselnya BM atau resmi.

Menurut Danny Buldansyah, Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Telekomunikasi Selular Indonesia (ATSI), para operator pun sudah sepakat membeli perangkat EIR untuk dipasang di sistem jaringan masing-masing. Di bawah naungan asosiasi tersebut, operator sudah ‘patungan’ membeli CEIR melalui sistem tender yang nantinya akan dihibahkan ke Kemenperin untuk disandingkan dengan SIBINA. “Saat ini sudah melewati masa tender dan akan selesai pada tanggal 24 Maret mendatang dan yang menjadi lead adalah Telkomsel,” ujar Danny menjelaskan.

“Rencananya, semua itu akan selesai pada tanggal 11 April 2020. Sehingga masih ada waktu untuk uji coba lagi agar semua nya bisa berjalan lancar pada saat aturan IMEI diberlakukan dan jangan sampai ada pelanggan yang dirugikan,” ungkap Danny.

Hanya saja, Danny menambahkan bahwa operator saat ini masih menunggu Peraturan Menteri (Permen) dan Peraturan Dirjen (Perdirjen) agar lebih jelas lagi pelaksanaanya nanti.

Sebagai catatan, CEIR atau Sibina (Sistem Informasi Basis Database IMEI Nasional) hanya bisa dibaca, tidak bisa dikopi karena dikirimkan secara teracak, ter-encryption, sehingga operator pun tidak dapat merekamnya. Hal ini juga untuk menghindari hacker dengan menggunakan mesin CID (counterfight illegal device) dan tidak bisa diakses dari luar negeri.

Menurut Hasan Aula, Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), “Harapan kami, aturan validasi IMEI ini dapat berjalan dengan mulus dan tidak membuat konsumen atau masyarakat Indonesia takut untuk membeli smartphone baru. Jadi, anggota kami juga tetap dapat berjualan dan berbisnis dengan baik. Itu harapan kami”.

Hasan juga menambahkan bahwa aturan validasi IMEI ini dapat terus berjalan dan diberlakukan pada tanggal 18 April mendatang. Tidak ada penundaan. Apalagi, saat ini, berdasarkan pengamatan dari APSI, masyarakat sudah mulai perhatian dengan adanya aturan IMEI ini. Sudah mulai mencari smartphone dari pedagang resmi. Tidak lagi mencari barang BM. Namun, harapan kami dari APSI, pemerintah juga secara terus menerus mensosialisasikannya sehingga lebih luas lagi masyrakat mengetahuinya.

Menurut Tulus Abadi, Ketua YLKI, “Masalah kebijakan ini harus memprioritaskan aspek perlindungan pada konsumen, bukan semata masalah kerugian negara akibat telepon seluler ilegal tersebut. Sebab aspek perlindungan konsumen pengguna telepon seluler jauh lebih penting daripada kerugian negara. Pemerintah mengklaim bahwa telepon seluler ilegal mencapai 20 persen dari total telepon seluler yang beredar, dan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2 triliun per tahunnya,”.

Tulus juga menambahkan, “YLKI juga menghimbau konsumen saat membeli ponsel baru, pastikan bahwa ponsel tersebut adalah legal. Ciri utama ponsel legal/bukan BM, adalah pada aspek jaminan yang diberikan. Jika jaminan yang diberikan hanya jaminan toko, maka bisa dipastikan bahwa ponsel tersebut adalah ponsel ilegal/BM. Sebab secara regulasi (Permendag) jaminan harus dari produsen secara langsung, bukan hanya jaminan toko saja”.

Ponsel baru
Turis yang membawa ponsel pintar sendiri bisa lolos sepanjang mereka menggunakan kartu SIM bawaan mereka,tetapi begitu mereka memasukkan kartu SIM Indonesia ponselnya langsung diblokir. WNI yang tinggal di luar negeri (diaspora), sepanjang pernah digunakan di Tanah Air sebelum tanggal itu, ponselnya tetap dapat digunakan.

Namun ketika diaspora tadi menggunakan ponsel pintar baru yang dibeli di luar negeri walaupun menggunakan kartu SIM Indonesia, ponselnya juga tidak dapat digunakan walaupun tetap bisa mengakses wifi. Mereka, juga turis, bisa mengaktifkan ponsel barunya dengan SIM Indonesia asal harga ponselnya di bawah 500 dollar AS. Di atas harga itu mereka harus membayar kewajiban di gerai Bea dan Cukai yang ada di terminal-terminal internasional.

Kebijakan validasi IMEI diterapkan karena selama ini ponsel BM deras masuk Indonesia, sehingga, menurut Janu, berpotensi merugikan negara antara Rp 2 triliun sampai Rp 5 triliun setahun, langsung atau tidak langsung. Validasi IMEI akan menghilangkan ponsel BM dan, “ Industri ponsel dalam negeri akan tumbuh.”

Derasnya penyelundupan ponsel yang menurut kalangan industri ponsel lokal terjadi sejak tiga tahun terakhir itu telah melumpuhkan industri. “Kebijakan ini akan menghidupkan kembali 21 merek ponsel yang ada di Indonesia,” kata Janu pula.

Menurut Janu pihaknya pun sudah siap dengan SDM yang terlatih yang juga bertugas 24/7 menjawab pertanyaan dan keluhan pelanggan terkait masalah validasi IMEI. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenperin pun telah mempersiapkan penambahan sarana dan prasarana serta akan beroperasi penuh selama 24 jam. Untuk fasilitas layanan/pengaduan akan disediakan SDM, Hotline, SMS, Whatsapp dan Chatbot. Saat ini baru tersedia call center dengan nomor 021-52665029. “Tapi nanti pada tanggal 18 April, harapan saya sudah siap semua nya,” ungkap Janu Optimis.

RELATED ARTICLES

Most Popular