DESTINASI BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung kembali melakukan penataan kawasan perkotaan dengan menertibkan puluhan bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum di kawasan Jalan Dipati Ukur, Rabu (24/6/2026). Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan saluran drainase yang selama ini terhalang bangunan tidak berizin.
Sebanyak 63 bangunan menjadi sasaran penertiban. Sebagian besar pemilik bangunan memilih melakukan pembongkaran secara mandiri setelah menerima sosialisasi dan surat peringatan dari pemerintah.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari program penataan kawasan yang telah dimulai sejak beberapa waktu lalu bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Bakso TU Teuku Umar, Wisata Kuliner Bakso dengan Bala-Bala Monster yang Hits di Bandung
Menurut Farhan, pemerintah telah memberikan kesempatan kepada warga untuk membongkar bangunan secara sukarela sebelum dilakukan tindakan penertiban. Pendekatan yang digunakan lebih mengutamakan dialog dan komunikasi dengan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa bangunan yang berdiri di atas trotoar maupun saluran air tidak diperbolehkan karena melanggar ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pemerintah harus mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya.
Farhan juga menekankan bahwa bangunan yang masuk kategori liar tidak memperoleh kompensasi maupun fasilitas relokasi. Kebijakan tersebut mengacu pada peraturan daerah yang berlaku di Kota Bandung.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengapresiasi kerja sama berbagai pihak yang terlibat dalam proses penertiban.
Mulai dari aparat kewilayahan, dinas terkait, Forkopimcam, hingga pengurus RT dan RW turut berperan dalam memastikan kegiatan berlangsung tertib.
Menurut Bambang, keberhasilan penertiban kali ini tidak terlepas dari kesadaran masyarakat yang memilih membongkar bangunannya sendiri.
Cara tersebut dinilai lebih menguntungkan karena material yang masih layak pakai dapat dimanfaatkan kembali oleh pemilik.
Pemerintah Kota Bandung berencana melanjutkan program penataan di sejumlah kawasan lain, termasuk wilayah TPU Pandu hingga Jalan Kebon Kawung.
Upaya tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan kota yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat.





