Selasa, Mei 7, 2024
BerandaBeritaCATAT! Selama PSBB, Waktu Operasional Mal di Kota Bandung Dibatasi jadi Jam...

CATAT! Selama PSBB, Waktu Operasional Mal di Kota Bandung Dibatasi jadi Jam Segini, Kapasitas Cafe Pun Dibatasi Hanya 25 Persen

DESTINASI BANDUNG-CATAT! Selama PSBB, Waktu Operasional Mal di Kota Bandung Dibatasi jadi Jam Segini, Kapasitas Cafe Pun Dibatasi Hanya 25 Persen. Terkait dengan penerapan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kota Bandung aktivitas mal, toko modern, dan ritel akan dibatasi waktu operasionalnya hingga pukul 19.00 WIB.

Pembatasan aktivitas waktu operasional selama PSBB tersebut mengubah aturan yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 73 Tahun 2020, yang menyatakan waktu operasional mal dan lainnya hingga pukul 20.00.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bandung Elly Wasliah mengatakan, keputusan pembatasan jam operasional akan dibahas pada rapat terbatas Jumat 8 Januari 2021. Namun, dia mengaku, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri, pembatasan waktu operasional mal maupun pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 19.00.

“Dalam Instruksi Mendagri, pembatasan sampai jam tujuh. Dalam Perwal dari jam 10 sampai jam 8, maju 1 jam dari jam 8 ke jam 7,” ujar Elly, di Balai Kota Bandung, Kamis 7 Januari 2021 seperti dikutip Destinasi Bandung dari RRI.

Lebih lanjut Elly mengatakan, aktivitas food court dan restoran pun dibatasi dari 30 persen menjadi 25 persen. Hanya saja, tempat makan tersebut masih bisa melayani makan di tempat dan pemesanan.

Terkait hal tersebut, sejumlah pusat perbelanjaan sudah menanyakan terkait kebijakan pemerintah pusat.

Elly pun sudah menyampaikan kepada mereka untuk menunggu hasil rapat terbatas yang akan dilakukan Pemerintah Kota Bandung.

“Mereka sudah tahu dan saya sampaikan bagaimana pun daerah, Instruksi Mendagri ini sepertinya Kota Bandung mengikuti, tidak akan menentang,” katanya.

Menurut Elly, sepanjang masa adaptasi kebiasaan baru (AKB), pusat perbelanjaan atau mal sudah menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti batasan waktu operasional hanya sampai pukul 20.00. Selain itu, food court dan lainnya pun sudah menerapkan hal yang sama.

Minimarket yang masih ditemukan pelanggaran saat ini relatif sudah menaati protokol kesehatan dengan baik.

Sedangkan Kapasitas 30 persen pengunjung untuk makan itu mengacu kepada kursi yang disediakan bukan adanya tanda silang.

“30 persen jadi bukan tanda silang. Seperti di TSM, satu gerai 60 normal, kalau 30 persen, 18 atau 20 kursi yang harus disediakan. Kalau ada cakra atau silang, saat penuh ditempati,” pungkasnya. (Sumber:RRI)

RELATED ARTICLES

Most Popular