Sabtu, September 28, 2024
BerandaBeritaJasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Tol Cipali KM 151

Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Tol Cipali KM 151

Destinasi Bandung-Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Tol Cipali KM 151. Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi pada hari Senin tanggal 17 Juni 2019 pukul 01.00 WIB di Tol Cipali KM 151 Jalur B Kabupaten Majalengka, dimana Bus Safari H-1469-CB yang datang dari arah Jakarta menuju ke Cirebon (Jalur A) hilang kendali menyebrang ke Jalur B, selanjutnya bus tersebut menabrak kendaraan Toyota Innova dan kendaraan Mitsubishi Expander yang sedang melaju di Jalur B. Kecelakaan tersebut mengakibatkan korban dengan jumlah sementara meninggal dunia 12 orang dan 37 orang mengalami luka-luka.

Seluruh korban dibawa ke RS. Cideres
Majalengka dan RS Mitra Plumbon Cirebon.
Budi Rahardjo S. selaku Direktur Utama Jasa Raharja, menyampaikan bela
sungkawa dan prihatin atas kejadian tersebut, bersama Dirgakum Korlantas
Polri Brigjen. Pol. Pujiono, Direktur Operasional Jasa Raharja Amos
Sampetoding pada kesempatan pertama langsung melakukan kunjungan on
the spot ke lokasi kecelakaan.

Budi menyampaikan Bahwa korban terjamin
Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 dan 16
tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli
warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000.

“Sementara untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp. 20.000.000,- serta menyediakan manfaat
tambahan biaya P3K maksimum Rp.1.000.000,- dan Ambulance maksimum
sebesar Rp.500.000,- terhadap masing-masing korban luka luka”,ujar
Budi.

Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan
langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Majalengka untuk mendata
korban, menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke Rumah Sakit Cideres
Majalengka dan RS Mitra Plumbon Cirebon bagi korban luka luka. Sementara
bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada masing￾masing Ahli Waris sesuai domilisi korban.

“Kami telah memiliki sistem pelayanan yang terintegrasi dengan IRSMS Korlantas Polri, Dukcapil dan Rumah Sakit sehingga proses penyelesaian santunan dapat
diserahkan dalam kurun waktu kurang dari 24 Jam,”pungkasnya.

RELATED ARTICLES

Most Popular