Sabtu, Mei 4, 2024
BerandaBeritaPemkot Bandung Melarang Tempat Hiburan Beroperasi Selama Bulan Ramadhan, Ini Alasannya

Pemkot Bandung Melarang Tempat Hiburan Beroperasi Selama Bulan Ramadhan, Ini Alasannya

DESTINASI BANDUNG-Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan melarang sejumlah tempat hiburan beroperasi selama Ramadhan hingga Hari Raya Idulfitri mendatang.

Hal itu seusai surat edaran dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, nomor:TU.01.02/1445/lll/2022/DISBUDPAR, mengenai penutupan usaha pariwisata hari besar keagamaan, yaitu selama bulan suci Ramadhan, Wafat Yesus Kristus dan Hari Raya Idul Fitri 1443H.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan melarang dan menutup sementara sejumlah tempat hiburan beroperasi selama Ramadhan hingga Hari Raya Idulfitri selama sekitar 30 hari.

Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 14 tahun 2019 pasal 73 ayat 6 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Aturan tersebut menegaskan, khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, pub dan karaoke, panti pijat, rumah bilyar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan.

Dari aturan tersebut maka:

1. Untuk jenis usaha yang telah disebutkan agar ditutup pada hari Jumat, tanggal 1 April 2022 mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan hari Rabu tanggal 4 Mei 2022 pukul 18.00 WIB.

2. Untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan yang dimaksud.

Untuk itu, apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan diatas, maka akan dikenakan saksi administrasi berdasarkan pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 14 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

RELATED ARTICLES

Most Popular