Sabtu, Mei 4, 2024
BerandaBisnisKPPU Tunggu Respon LKPP Dorong Pengadaan Barang Elektronik E-Katalog Libatkan UMKM

KPPU Tunggu Respon LKPP Dorong Pengadaan Barang Elektronik E-Katalog Libatkan UMKM

DESTINASI BANDUNG- KPPU Tunggu Respon LKPP Dorong Pengadaan Barang Elektronik E-Katalog Libatkan UMKM. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk melibatkan UMKM dalam penyedia Katalog Elektronik (E-katalog).

Hal tersebut dikatakan Juru Bicara dan Komisioner KPPU, Guntur Saragih, pihaknya telah mengajukan surat tentang peninjauan ulang pasal 13 huruf f Peraturan LKPP No. 11 tahun 2018. Menurutnya, pasal tersebut menghambat akses pelaku usaha kecil menengah untuk menjadi penyedia dalam sistem E-katalog nasional dan daerah

Lebih lanjut Guntur mengatakan, Berdasarkan kajian KPPU terhadap e-Katalog, utamanya terkait partisipasi pelaku usaha dalam hal keikusertaan pengadaan barang dan jasa melalui e-Katalog, ditemukan beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan demi semakin terwujudnya persaingan usaha yang sehat bagi semua pelaku usaha, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

Menurut Guntur pihaknya telah mengajukan surat tentang peninjauan ulang pasal 13 huruf f Peraturan LKPP No. 11 tahun 2018.

Pasal tersebut menghambat akses pelaku usaha kecil menengah untuk menjadi penyedia dalam sistem E-katalog nasional dan daerah.

“Dalam perspektif persaingan usaha, persyaratan tersebut menjadi hambatan untuk masuk ke pasar bagi pelaku UMKM di daerah. Peraturan pasal 13 huruf f tersebut perlu direview untuk dapat lebih membuka kesempatan bagi pelaku usaha skala UMKM khusus di daerah,” kata Guntur saat Video Conference KPPU Kanwil III Bandung lewat aplikasi Zoom, Sabtu 12 September 2020.

“Kami mendorong itu terjadi agar bisa melihat respons. Tapi kami belum menerima respons surat tersebut. Kita berharap kita bisa mendapatkan respons dari LKPP. Kami akan melakukan tindak lanjut dari LKPP surat yang kami ajukan,” katanya.

Jika UMKM dilibatkan dalam penyediaan barang dan jasa E-katalog, Menurut Guntur dapat mempermudah dalam produsen E-katalog nasional untuk produk tertentu dengan basis pengadaan di tiap daerah.

Selain itu Guntur juga mendorong pemerintah dengan persetujuan LKPP untuk menerbitkan E-katalog lokal yang mengutamakan pelaku barang dan jasa UKM di daerah sebagai penyedianya.

“Mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) menerbitkan daftar barang dan jasa yang pengadaannya wajib menggunakan katalog elektronik sehingga untuk pengadaan barang lainnya,”katanya.

Pemerintah daerah dapat menggunakan metode pengadaan lainnya seperti lelang atau tender penunjukan langsung sesuai peraturan perundangan yang berlaku yang pesertanya diprioritaskan untuk pelaku UKM daerah.

RELATED ARTICLES

Most Popular