Senin, Mei 6, 2024
BerandaBisnisPekerja dengan Rekening Bank BCA Bisa Cairkan BSU Rp1 Juta dengan Persyaratan...

Pekerja dengan Rekening Bank BCA Bisa Cairkan BSU Rp1 Juta dengan Persyaratan Ini

Destinasibandung- Pekerja dengan Rekening Bank BCA Bisa Cairkan BSU Rp1 Juta dengan Persyaratan Ini.
Bagi pekerja atau buruh dengan nomor rekening Bank BCA yang telah terdaftar secara aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi persyaratan, bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta.

Perlu diingat bagi pekerja yang tidak memiliki nomor rekening Bank Himbara (Himpunan Bank-bank Negara), seperti nasabah Bank BCA, ada ketentuan khusus untuk bisa mencairkan BSU Rp1 juta.

Untuk Anda pekerja yang memiliki nomor rekening Bank BCA bisa mengecek terlebih dahulu apakah sudah terdaftar dan menerima notifikasi sebagai penerima BSU Rp1 juta.

Jika langkah tersebut sudah dilakukan maka calon penerima BSU Rp1 juta harus membuat Burekol (Buka Rekening Kolektif)

Dikutip Destinasi Bandung dari akun Instagram @Kemnaker, berikut cara pekerja cek apakah sudah dibuatkan Burekol atau belum:

1. Buka situs www.bsu.kemnaker.go.id

2. Setelah membuat akun, segera masuk ke menu profil atau dengan mengunjungi profil.kemnaker.go.id

3. Selanjutnya anda akan menerima Informasi apakah mengenai status apakah sudah ditetapkan calon penerima BSU, sudah ditetapkan sebagai penerima, hingga dana BSU sudah ditransfer atau belum.

4. Dalam informasi tersebut Anda juga akan mengetahui informasi mengenai info rekening yang dibuatkan secara kolektif.

5. Setelah mengetahui rekening baru yang telah dibuatkan segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan atau HRD untuk mengetahui jadwal aktivasi rekening baru secara kolektif di perusahaan.

6. Dana BSU bisa digunakan jika nomor rekening telah di aktivasi.

Perlu di ingat bahwa aktivitasi rekening baru ini hanya berlaku hingga 15 Desember 2021.

Jika aktivitasi lebih dari tanggal 15 Desember 2021 nomor rekening baru belum di aktivasi maka maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara.

Untuk mengetahui apakah pekerja atau buruh termasuk penerima BSU Rp1 juta, maka perlu diketahui persyaratan sesuai dengan Permenaker RI nomor 16 Tahun 2021:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja/ Buruh penerima upah.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Sumber: Instagram @kemnaker, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

RELATED ARTICLES

Most Popular